
Mandailing Natal — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (34), yang sebagai pelaku judi online di wilayah Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di sebuah warung milik warga di Jalan Bermula VII.
Masyarakat melaporkan bahwa warung tersebut sering jadi tempat berkumpul sekaligus lokasi untuk mengakses aplikasi judi online. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim segera mendatangi lokasi dan memeriksa seluruh pengunjung.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu mendatangi warung tersebut dan memeriksa semua handphone yang ada di sana. Hanya milik MS yang terbukti memiliki aplikasi judi online jenis togel dengan akun bernama EKATOTO2,” ungkap Iptu Bagus Seto, Plh Kasi Humas Polres Madina sekaligus Kaur Bin Opsnal Satreskrim.
Barang Bukti Pelaku Judi Online

Polisi menyita satu unit handphone, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp175 ribu hasil dari penggeledahan di lokasi. Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas judi online. MS tertangkap saat duduk santai, tak sadar dirinya sedang dipantau.
Saat ini, MS telah tiba ke Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan kena Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Madina menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap praktik perjudian, khususnya yang dilakukan secara daring. Polisi juga mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Bagus.
Sebagai bentuk edukasi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Polisi juga mendorong warga agar memilih platform resmi yang legal dan berada di bawah pengawasan otoritas, serta menghindari aplikasi ilegal yang dapat menjerat ke ranah pidana.