
Madina, 5 Maret 2025 — Kasus Oknum polisi aniaya warga Madina, dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polri dan dua anaknya di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Aiptu SN, yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, serta dua anak kandungnya, ASN (28) dan RSN (24). Mereka melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36), seorang pengepul brondolan sawit, dan dua karyawannya, Gus Rohman alias Ryan (24) dan May Danil Nasution (20), pada 20 dan 21 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang terhimpun, kejadian bermula pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika RSN kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat korban Sumardi. RSN kemudian meminta Sumardi dan Ryan mengantar brondolan sawit tersebut ke tempat Aiptu SN di Rahmat Doorsmeer. Sesampainya di sana, terjadi konfrontasi yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap Ryan dan May Danil.
Keesokan harinya, 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Sumardi kembali menemui RSN dan memberikan uang sebesar Rp10 juta, sebagai upaya menyelesaikan masalah secara damai. Namun, tindakan ini justru memicu emosi RSN, yang kemudian melakukan penganiayaan lebih lanjut terhadap Sumardi dan Ryan.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, menyatakan bahwa meskipun berkas perkara telah terlampir, ketiga tersangka masih ditahan di RTP Polres Madina sambil menunggu hasil penelitian berkas dari JPU.
“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian berkas dari JPU,” ujar Iptu Bagus Seto pada Senin, 3 Maret 2025.
Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk oknum Polri yang melakukan pelanggaran.
Tindakan Internal Polri
Selain proses pidana, Aiptu SN juga menjalani sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina. Kapolres Madina menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kondisi Korban
Akibat Oknum polisi aniaya warga Madina ini, Sumardi dan beberapa karyawannya mengalami luka-luka dan telah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Madina. Kapolres Madina bersama beberapa pejabat utama juga telah membesuk korban untuk memastikan pengobatan medis berjalan dengan baik.
Sumber: