
Pada 21 Maret 2025, seorang pria bernama Dede Yusup, Pencuri alias Cok Lun di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, melakukan aksi nekat dengan menceburkan diri ke dalam sumur aktif berisi air untuk menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian. Dede terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di wilayah tersebut, termasuk pencurian handphone dan perhiasan milik warga.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 13 Maret 2025 di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Saat itu, Dede menyelinap masuk ke rumah warga yang sedang kosong dan mencuri sebuah handphone serta perhiasan perak seberat 5 gram. Tak berhenti di situ, pada 20 Maret 2025, Dede kembali mencoba memasuki rumah yang sama. Namun, aksinya kali ini terpergok oleh pemilik rumah, Ahmad Riyadi Nasution, yang baru saja kembali ke rumah. Ahmad mendapati Dede sedang berusaha mencongkel jendela rumahnya. Keduanya terlibat perkelahian yang menyebabkan Ahmad mengalami luka lebam di tangannya. Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan Dede ke Polres Mandailing Natal.
Upaya Penangkapan dan Persembunyian di Sumur
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Dede di sekitar kediamannya. Namun, upaya awal tidak membuahkan hasil karena Dede tidak berada di rumahnya. Pada 21 Maret 2025, informasi dari warga mengarahkan polisi ke sebuah rumah kosong di desa tersebut. Di sana, Dede ditemukan bersembunyi di dalam sumur aktif yang masih berisi air. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa Dede sengaja menceburkan diri ke dalam sumur tersebut setelah mengetahui keberadaan petugas di kampungnya. Petugas kemudian memerintahkan Dede untuk keluar dari sumur dan membawanya ke Mapolres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan dan Motif Pelaku
Dalam interogasi, Dede mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di berbagai lokasi di Mandailing Natal, termasuk di kantin Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan beberapa tempat lain di Desa Mompang Julu. Kapolres Arie Sofandi Paloh mengungkapkan bahwa Dede merupakan pecandu narkoba. Kecanduannya mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal guna mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja. Aksi-aksi pencurian oleh Dede telah meresahkan masyarakat setempat, mengingat frekuensi dan lokasi kejadiannya yang cukup luas.
Tanggapan Masyarakat dan Pihak Berwenang
Penangkapan Dede mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Mompang Julu yang merasa lega atas tertangkapnya pelaku yang telah meresahkan mereka. Mereka berharap pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pentingnya Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba
Kasus Dede Yusup menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Kecanduan seringkali mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan mereka terhadap zat terlarang. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, harus ada upaya rehabilitasi yang komprehensif untuk membantu pecandu keluar dari jerat narkoba dan mencegah mereka kembali melakukan tindak kriminal.
Upaya Pencegahan dan Peran Aktif Masyarakat
Untuk mencegah kejadian serupa, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat perlu. Masyarakat harapnya dapat membentuk sistem keamanan lingkungan seperti siskamling dan saling berkoordinasi dalam mengawasi aktivitas di sekitar mereka. Selain itu, edukasi mengenai bahaya narkoba dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat perlu terus digalakkan. Pihak kepolisian juga harapnya dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan masyarakat, sehingga tercipta sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Kesimpulan
Kasus Pencuri alias Cok Lun di Mandailing Natal menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, rehabilitasi pecandu narkoba, dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Penangkapan Dede harapnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan bersama. Upaya preventif dan rehabilitatif sangat perlu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.